Sebanyak 3.893 Perusahaan Terapkan Work from Home Terkait PSBB Jakarta

- Rabu, 29 April 2020 | 10:06 WIB
92462100_697598774330936_2006931547375690921_n (1)
92462100_697598774330936_2006931547375690921_n (1)

Hallobogor.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan diminta agar karyawannya bisa bekerja dari rumah.

Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah mencatat 3.893 perusahaan di provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan work from home atau kerja dari rumah sampai dengan hari Selasa (28/4/2020).

“Jumlah perusahaan yang telah melaksanakan dan melaporkan kebijakan work from home sampai dengan Selasa (28/04/2020) sebanyak 3.893 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.053.073 orang,” jelas akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Jumlah tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu kategori pertama penghentian seluruh kegiatan dan kategori kedua pengurangan sebagian aktivitas. Untuk kategori pertama, sebanyak 1.342 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan total 182.994 tenaga kerja  bekerja dari rumah. (pol)

Editor: Fidelis Batalinus

Tags

Rekomendasi

Terkini

X